WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah berharap semua dapat mematuhi ketentuan PPKM level 4 di Bumi Bersujud ini. Mengingat bagi setiap pelanggaran PPKM level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Virus Corona 2019.
Pelaksanaan PPKM Level 4 di Tanah Bumbu sudah berjalan nulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Dan akan di evaluasi pada tanggal 23 Agustus 2021.
Dasar pelaksanaan ini sudah ditandai melalui kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : B/ 443.26/2486/Bag.Pem-Bup/ VIII/2021.
Mempertimbangkan situasi tersebut maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keselamatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penerapan PPKM level 4 menekankan seperti pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat yang harus diawasi oleh pengurus tempat ibadah tersebut,” kata Ardiansyah.
Tempat-tempat yang berpotensi menciptakan keramaian, kerumunan pun ditiadakan untuk sementara waktu seperti kegiatan seni budaya, tempat fasilitas olahraga, hajatan, kegiatan majelis taklim.