WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria usia 61 tahun mendekam di sel Polsek Martapura Barat atas penyahgunaan Carnopen atau zenit. Polsek Martapura Barat menerima laporan bahwa di rumahnya Jalan Desa Antasam Sutun RT 002 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sering transaksi obat-obatan terlarang itu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Al Hamidie mengatakan, penangkapan terhadap pria inisial JP itu menindalanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukama didalam jaket milik terlapor yang disimpan di dalam kamar JP,” katanya.
Lanjut Kapolsek, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut dan terlapor mengakui obat jenis Carnopen/zenit adalah miliknya yang akan dijual ke konsumen.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Barat guna proses lebih lanjut
JP pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs pasal 197 jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Irwan)
Editor : Hasby