Pria 61 Tahun Kedapatan Edarkan Obat Tanpa Izin Edar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria usia 61 tahun mendekam di sel Polsek Martapura Barat atas penyahgunaan Carnopen atau zenit. Polsek Martapura Barat menerima laporan bahwa di rumahnya Jalan Desa Antasam Sutun RT  002  Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sering transaksi obat-obatan terlarang itu.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Al Hamidie mengatakan, penangkapan terhadap pria inisial JP itu menindalanjuti laporan masyarakat tersebut.

    “Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya  dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukama didalam jaket milik terlapor yang disimpan di dalam kamar JP,” katanya.

    Lanjut Kapolsek, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut dan terlapor mengakui obat jenis Carnopen/zenit  adalah miliknya yang akan dijual ke konsumen.

    Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Barat  guna proses lebih lanjut

    JP pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs  pasal 197 jo 106 UU RI No 36  tahun 2009 tentang kesehatan. (Irwan)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI