WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Enam orang diringkus Resmob Polda Kalsel dan tim gabungan. Mereka merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dapat melipat gandakan uang, aksi mereka lintas provinsi.
Kanit Resmob Ditkrimum Polda Kalsel, Akp Endris Ary Dinindra memimpin penangkapan mereka. Bersama tim gabungan yang Terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Resmob Polres Tapin, Polsek Gambut dan Polsek Banjarmasin Selatan.
“Benar,” kata Akp Endris Ary Dinindra kepada wartabanjar.com, Sabtu (14/8/2021).
Dia mengatakan, pada Kamis (12/8/2021) lalu tim gabungan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku dibeberapa tempat berbeda. Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa pelaku melakukan aksinya berjumlah enam orang dengan perannya masing masing.
Adapun hasil pembagian uang hasil penipuan tersebut sebagai berikut :
Khairul alias arul memperoleh Rp 6 juta, berperan menunggu di mobil. Edi Simatupang alias edi alias hamang memperoleh pembagian Rp 32 juta, tugasnya eksekutor asal kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Rizal mendapat bagian Rp 17.500.000 tugasnya menukar uang dan mengambil uang. Hadri alias abah Unduh mendapat bagian Rp 11 juta, peran melakukan bujuk rayu terhadap korban dan Marhat alias Datu mendapat bagian Rp 12 juta, berperan sebagai driver mobil, sedangkan Fahrudin alias Udin mendapat bagian Rp 18 juta, asal Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
“Saat melakukan Penangkapan, empat pelaku melawan dan ingin melarikan diri, Tim Gabungan Resmob memberikan tembakan peringan beberapa kali ke udara akan tetapi Ke empat orang pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung memberikan tembakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ke empat pelaku,” jelasnya.