Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap Peredaran Sabu, Begini Alur Penangkapannya

    Kini mereka dijerat dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Limosin 700 Kg untuk Haul Ke-219 Datu Kelampayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI