WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Idaman itu.
Bermula menangkap seorang tersangka diduga pengedar Hendra Eko Ariyanto di Jalan Perambaian III Sungai Ulin Banjarbaru Utara pada Kamis (5/8/2021) pukul 15.00 Wita.
Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Akhmad Hafi. Tidak mau berhenti sampai disitu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Decky Rahman dan Fahrurrazi yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah Fahrurrazi di Jalan Sagitarius VII No 17 Kompleks Bumi Cahaya Bintang RT 041 Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Yakni Decky Rahman (43) dan Fahrurazi (35).
“Penangkapan keduanya di rumah Fahrurazi, Kompleks Bumi Cahaya Bintang. Turut diamankan sejumlah barang bukti,” katanya, Jumat (6/8/2021).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 2,46 gram. Dua batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.
Juga diamankan dua lembar plastik klip, satu lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat sedotan plastik warna putih, satu bungkus plastik klip, dua buah timbangan, serta handphone tersangka.