Cara Dapatkan Bantuan Kuota Belajar dari Kemendikbud Ristek untuk Siswa PAUD dan Dikdasmen, Guru PAUD dan Dikdasmen, Mahasiswa dan Dosen

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan bahwa program bantuan kuota pelajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021.

Pihaknya juga mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek, Hasan Chabibie mengatakan satuan pendidikan penting untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September nanti sudah memasuki tahun ajaran baru.

“Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru,” kata Hasan kepada ANTARA, Jumat (6/8/2021).

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).