Bejat! Oknum Kepsek di Kapuas Cabuli Empat Murid Masih Bocah, Begini Modusnya

    Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

    “IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” demikian Kristanto. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Prajurit TNI Pratu Andi Tewas Gantung Diri: Terungkap Kisah Pilu di Balik Tuntutan Mahar Pernikahan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI