WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang bandar sabu di Kota Banjarbaru.
Bandar sabu bernama Jono alias Roni Bin Abi alias Tang Teng Huat, tercatat warga Jalan Intan Sari, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Tersangka diamankan di kediamannya Jalan Intan Sari No 10 RT 21 RW 04 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kepala Sekdi Bidang Berantas BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito, mengungkapkan penangkapan berawal info yang masuk tentang adanya rencana pengantaran paket sabu dengan jumlah cukup besar.
Anggota BNNP mendapatkan informasi bahwa si penerima adalah seseorang yang beralamat di Jalan Intan Sari No.10 Rt.21 Rw.04 Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.
“Berbekal info yang diterima anggota, kami pun bergerak menuju lokasi yang disebutkan,” ujar Kompol Yanto.
Dipimpin Kompol Yanto Suparwito, tim BNNP Kalsel menuju alamat yang disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota BNNP Kalsel mendapatkan barang bukti berupa sabu lebih 1 ons, tepatnya 103 gram.
Tersangka Jono kemudian digiring ke kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan No 34, Banjarmasin.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di BNNP Kalsel untuk proses lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi