WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap peredaran 100 gram sabu-sabu yang dikemas bungkus snack (makanan ringan) sebagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
“Jadi tersangka AR (35) membuang sebuah bungkus plastik snack yang di dalamnya berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat 100,58 gram, saat mengetahui keberadaan petugas yang akan menangkapnya,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, di Banjarmasin, Selasa (3/8/2021).
Setelah diringkus di Jalan Handil Tiga, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, itu polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi.
Hasilnya, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu dengan berat 4,83 gram. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak enam paket dengan berat 105,41 gram.
Meilki mengakui, tersangka telah lama menjadi target operasi, karena berdasarkan informasi masyarakat sebagai pengedar narkoba.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, hingga akhirnya berhasil diringkus saat transaksi menjual sabu-sabu.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya,” kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Inilah pernyataan Paslon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020, Sahbirin Noor – Muhiddin, pasca ditetapkan oleh KPU Kalsel pada rapat pleno terbuka di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (04/08). Kepada wartawan, Sahbirin Noor menyampaikan, bahwa usai dilantik nanti siap bekerja, terutama untuk penanganan COVID 19. (ant)