Dalam instruksi Mendagri menyebutkan apabila kepala daerah tidak melaksanakan instruksi pelaksanaan PPKM, terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tak hanya itu, sanksi juga akan dilayangkan bagi para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM. Sanksi yang dikenakan mulai dari administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Smn)
Editor : Hasby