WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Dalam waktu dekat ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi COVID-19, namun ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi COVID-19.
Berikut ini syarat-syarat dan ketentuannya menurut dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K):
- Tekanan darah wajib di bawah 180 bagi ibu hamil penderita darah tinggi dan preklamsia
- Tekanan darah di atas 140/90 tidak dianjurkan vaksinasi dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.
- Usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu – 33 minggu
- Ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin
- Ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
- Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan
- Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan. (ant)
Editor: Yayu Fathilal