Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 440/02-P2P/ Diskes tertanggal 24 Juli 2021 tentang penerapan PPKM level IV dan pengetatan di beberapa sektor, maka Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin memberitahukan bahwa kegiatan keagamaan / pengajian majelis taklim rutin diliburkan sementara.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, H Darul Quthni dan Sekretaris Samsul Rani. (hr)
Editor : Hasby