Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin Tidak Gelar Salat Jumat dan Pengajian Rutin

    Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 440/02-P2P/ Diskes tertanggal 24 Juli 2021 tentang penerapan PPKM level IV dan pengetatan di beberapa sektor, maka Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin memberitahukan bahwa kegiatan keagamaan / pengajian majelis taklim rutin diliburkan sementara.

    Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, H Darul Quthni dan Sekretaris Samsul Rani. (hr)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Jalur Pemudik Lebaran di Tambang Ulang Rusak, Begini Kata Kades Sungai Pinang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI