WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Keputusan Disney untuk merilis “Black Widow” di Disney Plus dan bioskop secara bersamaan telah memicu perseteruan hukum dengan Scarlett Johansson, aktris pemeran pahlawan super Marvel tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan Kamis (29/7/2021) di Pengadilan Tinggi Los Angeles, pengacara Johansson menuduh bahwa kontrak bintang itu dilanggar ketika studio memilih untuk tidak memulai debut film secara eksklusif di bioskop, sebuah langkah yang dipilih untuk menekan penjualan tiket dari spin-off “Avengers”.
Sebagian besar kompensasi Johansson terkait dengan kinerja box office “Black Widow” – jika mencapai tolok ukur tertentu – adalah bonus akan masuk padanya.
“Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Johansson menyadari manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel,” kata isi gugatan Johansson dilansir Variety, Jumat (30/7/2021).
Disney mengumumkan pada bulan Maret bahwa “Black Widow” akan tayang perdana secara bersamaan di layanan streaming berbasis langganan studio, dengan harga premium 30 dolar Amerika, serta di layar lebar.
Langkah itu dilakukan ketika industri bioskop pulih dari penutupan COVID-19 dan pembatasan kapasitas.
Pada 9 Juli lalu, “Black Widow” memecahkan rekor box office era pandemi dengan debutnya 80 juta dolar di Amerika Utara dan mendapatkan tambahan 78 juta dolar di luar negeri.
Ini juga menarik 60 juta dolar di Disney Plus.
Akan tetapi, penjualan tiket menurun tajam dalam minggu-minggu berikutnya dan saat ini mencapai 319 juta dolar secara global, yang menempatkan “Black Widow” jadi salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah sepanjang masa.
Tak lama setelah debutnya, National Association of Theatre Owners, organisasi perdagangan utama industri tersebut, menegaskan perilisan “Black Widow” secara simultan di bioskop dan streaming membebani pendapatan Disney per penonton selama film tersebut ditayangkan.