WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Jumat (30/7/2021).
Dalam putusannya majelis hakim MK juga menyatakan sah keputusan KPU Kalsel yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubenur nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengajukan pemohonan Peselisihan Hasil Pilkada (PHP) dengan tergugat KPU Provinsi Kalsel.
Gugatan Denny-Difri ini merupakan gugatan kedua.
Gugatan pertama diajukan atas hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Gugatan pertama ini mendapat putusan dari MK yaitu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni Banjar, Tapin, dan Banjarmasin.
Berdasarkan hasil PSU yang digelar, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin.
Atas hasil PSU ini, Denny-Difri kemudian kembali mengajukan gugatan ke MK.(bjg)
Editor: Erna Djedi