Personel Gabungan Sisir Pasar, Warung Makan Hingga Minimarket di Banjarmasin


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda telah menyepakati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai diterapkan Rabu (28/7/2021).

Bersamaan itu, personel gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP mulai menggencarkan operasi penegakkan aturan mengenai protokol kesehatan.

Personel gabungan mendatangi penjual minuman untuk mengingatkan ketentuan PPKM Level IV Banjarmasin. (Kodim 1007/Banjarmasin)

Sejak Rabu malam hingga Kamis (29/7) siang tim gabungan melakukan penyisiran sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada Rabu malam aparat gabungan Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendatangi warung makanan dan minuman, serta minimarket.

Salah satu minimarket yang didatangi personel gabungan dalam rangka menegakkan aturan PPKM Levl IV. (Kodim 1007/Banjarmasin)

Kegiatan itu dilakukan pada Kamis dengan menyasar para pengguna kendaraan di jalan raya seperti motor dan mobil, juga kembali mendatangi tempat keramaian seperti pasar, supermarket, dan warung makanan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan aturan PPKM level IV guna memutus penyebaran Covid-19.

Personel gabungan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker terhadap pengendara. (Kodim 1007 Banjarmasin)

(edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini