WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda telah menyepakati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai diterapkan Rabu (28/7/2021).
Bersamaan itu, personel gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP mulai menggencarkan operasi penegakkan aturan mengenai protokol kesehatan.

Sejak Rabu malam hingga Kamis (29/7) siang tim gabungan melakukan penyisiran sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada Rabu malam aparat gabungan Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendatangi warung makanan dan minuman, serta minimarket.







