Personel Gabungan Sisir Pasar, Warung Makan Hingga Minimarket di Banjarmasin


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda telah menyepakati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai diterapkan Rabu (28/7/2021).

Bersamaan itu, personel gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP mulai menggencarkan operasi penegakkan aturan mengenai protokol kesehatan.

Personel gabungan mendatangi penjual minuman untuk mengingatkan ketentuan PPKM Level IV Banjarmasin. (Kodim 1007/Banjarmasin)

Sejak Rabu malam hingga Kamis (29/7) siang tim gabungan melakukan penyisiran sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada Rabu malam aparat gabungan Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendatangi warung makanan dan minuman, serta minimarket.