WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda telah menyepakati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai diterapkan Rabu (28/7/2021).
Bersamaan itu, personel gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP mulai menggencarkan operasi penegakkan aturan mengenai protokol kesehatan.

Sejak Rabu malam hingga Kamis (29/7) siang tim gabungan melakukan penyisiran sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada Rabu malam aparat gabungan Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendatangi warung makanan dan minuman, serta minimarket.

Kegiatan itu dilakukan pada Kamis dengan menyasar para pengguna kendaraan di jalan raya seperti motor dan mobil, juga kembali mendatangi tempat keramaian seperti pasar, supermarket, dan warung makanan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan aturan PPKM level IV guna memutus penyebaran Covid-19.

(edj)
Editor: Erna Djedi