WARTABANJAR.COM, PELAIHARI-Mendukung PPKM Level III yang saat ini sedang berlaku di Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menutup sementara semua tempat wisata di sana.
Penutupan mulai berlaku sejak 28 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Tanah Laut nomor : 06 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level III di Tanah Laut dan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut Nomor : 556/308/Destinasi/Dispar/2021 Perihal Penutupan Objek Wisata.
Dengan adanya penutupan ini, pihaknya berharap bisa mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Tanah Laut.
Pihaknya juga mengimbau warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
(brs)
Editor: Yayu Fathilal