WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai diberlakukan hari ini, Senin (26/7/2021), di Kota Banjarbaru.
Petugas kepolisian setempat sudah melakukan pemeriksaan dan pengaturan lalu lintas bagi pengendara yang akan memasuki Kota Banjarbaru.
Senin pagi sekitar pukul 07.45 Wita, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru pengaturan di Jalan A Yani Km 25 bagi mereka yang akan memasuki Kota Banjarbaru atau yang akan melintas untuk melakukan perjalanan ke arah hulu sungai.
Bagi pekerja esensial yang akan memasuki Kota Banjarbaru, petugas langsung mengarahkan untuk memasuki kota Banjarbaru, yang disertai.
Sementara, bagi pengendara yang hendak menuju hulu sungai, petugas mengarahkan mereka untuk mengambil jalur alternatif ke Jalan Trikora dengan terlebih dulu melalui Jalan Garuda.
Untuk hari pertama pada Pos PPKM dilaksanakan pemeriksaan dan tahapan sosialisasi persayaratan untuk memeasuki Kota Banjarbaru.
Sebagaimana diketahui, untuk PPKM Level IV, mobilitas keluar masuk wilayah bersangkutan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni memiliki surat vaksin, tes PCR, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (edj)
Editor: Erna Djedi