Kemudian, dua di Kecamatan Banjarmasin Utara, yaitu SMPN 24 di Kompleks madani I, Jalan Sultan Adam Jalur II, Kelurahan Surgi Mufti, dan SMPN 35 Jalan Bawang Merah, Kelurahan Sungai Jingah.
Satu lagi, berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, adalah SMPN 18 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Pagar.
“Lima sekolah tersebut tidak bisa menggelar PTM karena berada di zona oraye, wilayah RT-nya zona oranye,” tandas Sahnan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi