Setelah mendatangi kantor kepolisian, maka pelapor akan diarahkan ke bagian Sentra pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Tahap selanjutnya kepolisian akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kemudian kepolisian akan menindaklajuti laporan tersebut dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Pelapor akan dimintai keterangan dalam pemeriksaan yang dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
- Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
- SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
- Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
- Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
- Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Mengenai pembuatan laporan sebagaimana disebutkan diatas, semua mekanisme tersebut tidak dipungut biaya apapun kepada pelapor. (*)
Editor : Hasby

