Ini yang dilakukan Jika Anda Menjadi Korban Tindak Pidana

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Apabila anda menjadi korban tindak pidana atau melihat adanya tindak pidana, maka anda bisa membuat laporan kepada kepolisian yang daerahnya meliputi tindak pidana tersebut.

    Berdasarkan dari berbagai literatur, dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyebutkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

    Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan pengertian dari laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorangan karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-udnang pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Memang sebuah peristiwa dalam suatu laporan belum tentu perbuatan pidana, namun kewajiban anda sebagai pelapor menyampaikan suatu adanya tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut memenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut.

    Maka dalam hal ini, apabila anda melihat suatu kejadian tindak pidana baik itu penganiayaan, pembunuhan, tindakan korupsi dan hal sebagainya, maka bisa melaporkannya melalui layanan call center Polri di nomor 110 atau bisa lewat online di situs resmi kepolisian.

    Sebagaimana disebutkan Pasal 11 huruf a dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Perkap 3/2015) menyebutkan masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110 NTMC (National Traffic Manajement Centre) dan TMC (Traffic Manajement Centre).

    Mekanisme lainnya yaitu laporan secara online yang mana pada saat ini masyarakat dapat melaporkan lewat media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan hal lainnya, yang mana beberapa unit kepolisian juga telah memiliki akun media sosial resmi di tiap-tiap tingkatan.

    Baca Juga :   Ini Dia Atlet Arung Jeram Balangan Sumbang 3 Medali untuk Kalsel di PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Kemudian apabila membuat Laporan secara langsung ke kantor kepolisian, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan yaitu laporan yang dibuat sesuai dengan kantor kepolisian terdekat terlebih dahulu. Dalam hal ini terdapat daerah hukum kepolisian yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 23/2007). Daerah hukum kepolisian tersebut meliputi :

    1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
    3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
    4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI