Sri Sultan: Yogya Siap Laksanakan PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli 2021


    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono, X menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah DIY.

    Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui Keterangan Pers, Kamis (01/07) dan Inmendagri No.15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali.

    “Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan,” jelas Sri Sultan, Jumat (2/7/2021) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, sebagaimana rilis Humas DIY.

    Adapun berdasarkan kenaikan kasus positif Covid-19 di DIY selama beberapa hari terakhir, pusat menilai DIY berada pada level darurat 4 khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

    Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada pada level darurat 3. Meski demikian, pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan pada semua wilayah kabupaten/kota di DIY.

    Sri Sultan mengatakan akan memberikan konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan peraturan.

    “Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga Kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” ujar Sri Sultan.

    Baca Juga :   GEMPAR! Video Buaya Besar Bersarang di Bawah Rumah Warga di Kalteng Viral di Medsos

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI