Hasil merampok tersebut, pelaku Ical dan Onet mendapat pembagian masing-masing Rp 9 juta, sementara Madi mendapat pembagian Rp 3 juta.
Pelaku Ical merupakan ahli pembuat senjata api rakitan. Dari tangannya diamankan dua unit senjata api rakitan laras panjang, enam butir peluru kaliber 5,56 mm, tiga butir peluru kaliber 9 mm, satu buah senjata tajam jenis mandau dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolres kota baru guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka beraksi pada Jumat 11 Juni 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita. Dari keterangan istri korban, saat itu ada tiga orang perampok yang masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Ketiga perampok tersebut terlihat membawa mandau dan beberapa pucuk senjata api rakitan. Saat para perampok berada didalam rumah korban mereka langsung menyekap istri dan anak korban, sementara korban yang saat itu hendak melakukan perlawanan kepada para pelaku, pelaku pun membabi buta menebas punggung dan kepala korban.
Selanjutnya usai menggasak emas dan uang ratusan juta milik korban, para Perampok kabur melalui pintu belakang rumah korban. (has)
Editor : Hasby







