Dalam hal pembatal perjanjian juga telah diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim.
Apabila pembatalan dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 1266 KUHPerdata, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut tidak sah dan melanggar undang-undang.
Mengenai perjanjian yang telah sah diatur sebagaimana Pasal 1320 KUHperdata diatas dibatalkan sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya menurut Mahkamah Agung dalam beberapa putusan diantaranya dalam putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut kemudian diperkuat lagi dalam putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 580 PK/Pdt/2015 yang menyebutkan dalam pertimbangan Mahkamah Agung bahwa penghentian perjanjian kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat (pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak) harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.
Dikatakan pembatalan perjanjian sepihak merupakan perbuatan melawan hukum apabila pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan.
Apabila dampak dari pembatalan sepihak tersebut menyebabkan kerugian berupa materi maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kerugian beserta bunganya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1267 KUHPerdata yang berbunyi :