“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan ditangkapnya dua tersangka berinisial UY dan SA dilanjutkan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka SY di Desa Mekar,” ucap Tajuddin.
Ditambahkan, tersangka SY yang sehari-hari pekerja swasta dikenakan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP ancaman di atas 4 tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi







