Satresnarkoba Banjarbaru Tangkap Pengedar Sita Belasan Paket Sabu

“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan ditangkapnya dua tersangka berinisial UY dan SA dilanjutkan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka SY di Desa Mekar,” ucap Tajuddin.

Ditambahkan, tersangka SY yang sehari-hari pekerja swasta dikenakan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP ancaman di atas 4 tahun. (ant)

Editor: Erna Djedi