“Melihat kemasan yang membungkus sabu-sabu, kami menduga ini jaringan Malaysia yang masuk Indonesia melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan tujuan pemasaran Kalimantan Selatan,” tandasnya.
Atas keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut, BNNP Kalsel telah menyelamatkan sekitar 160 ribu orang korban penyalahguna dengan asumsi setiap satu gram bisa dipakai 10 orang.
Sementara tersangka AS mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk menjual sabu-sabu itu. Namun uang belum diterima dan dia keburu ditangkap. (ant)
Editor: Erna Djedi