WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polresta Banjarmasin dari Satuan Reserse Kriminal bersama Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan lima orang yang diduga melakukan pengaturan liar di salah satu SPBU, dalam giat cipta kondisi ini Polsekta
Banjarmasin Selatan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan premanisme.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Parmadi, di Banjarmasin, Minggu (13/6), mengatakan Cipta Kondisi di wilayah Polsek Banjarmasin Selatan untuk mencegah premanisme, Pungutan Liar (pungli), penyakit masyarakat maupun tindak kejahatan lainnya.
“Maksud dan tujuan giat menindak lanjuti Instruksi Kapolri untuk membasmi maupun memberantas aksi premanisme maupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat, demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif serta memberi rasa aman tenang kepada masyarakat maupun membuat efek jera para premanisme,” katanya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, mengatakan giat dilaksanakan Minggu (13/6) dari Pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai, sekira pukul 14.15 Wita, personil Polsekta Banjarmasin Selatan langsung melaksanakan giat di wilayah kawasan Polsekta Banjarmasin Selatan.
Beberapa personil yang berpakaian preman melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, dan selanjutnya dari hasil giat tersebut telah diamankan beberapa orang yang diduga melakukan pengaturan liar baik di SPBU Ukuwah dan Jalan, Simpang Empat Gerilya.
Adapun yang di amankan, MB (37), warga Jalan Gerliya Gang Bambu, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, AKK (36), Warga Jalan Gerliya Gang Bambu, Kelurahan Kelayan Timur,
MA(27), Jalan Prona 1 Gang Pelangi, Kelurahan Pemurus Baru, AD (55) warga Jalan Prona 1 Gang Pelangi, Kelurahan Pemurus Baru dan HR(17) juga warga Jalan Prona 1, Pemurus Baru.







