Batal Berangkat 2021 ini, Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji, ini Prosedurnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Kementerian Agama mengumumkan tak akan memberangkatkan jemaah calon haji Indonesia di 2021 ini.

    Walau begitu, tak perlu khawatir karena mereka yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

    “Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama, Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

    Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan, yaitu:

    1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syaratnya seperti: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

    2. Permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

    3. Kepala kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala kanwil kemenag provinsi.

    Baca Juga :   Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp 18,5 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI