“Tapi kalau masih keberatan atau menolak keputusan pemerintah pusat, ajukan keberatan atau penolakan itu ke pemerintah pusat dengan alasan serta bukti-bukti,” demikian Safrizal.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas mengungkapkan, perbatasan antara Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng masih bermasalah atau tepatnya wilayah Dambung.
Pasalnya Pemprov Kalteng tidak bisa menerima keputusan pemerintah pusat terkait penyelesaian perbatasan antara Tabalong – kabupaten paling utara Kalsel dengan Bartim yang waktu penyelesaian belum pemekaran atau masih dalam wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng.
Oleh karenanya, Pemkab Tabalong sedikit kesulitan dalam melakukan pembinaan kewilayahan, ungkap anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.
“Hal itu, Pemkab Tabalong ketika Komisi I DPRD Kalsel kunjungan kerja ke Tanjung (237 kilometer utara Banjarmasin), ibukota kabupaten tersebut beberapa waktu lalu,” ungkap pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
“Hal lain yang menarik dan memerlukan penyelesaian, aparatur Pemkab Tabalong yang wilayah kerjanya masuk Bartim meminta segera dialihkan kerja ke kabupaten semula,” demikian Suripno Sumas. (ant)
Editor: Erna Djedi

