“Masyarakat dirugikan karena seolah-olah ikut berbuat salah. Sebenarnya MK memutuskan PSU telah merampas hak konstitusi masyarakat yang sudah memilih,” pungkasnya
Tim Hukum Denny Indrayana, Jurkani ketika dikonfirmasi mengatakan, stiker yang beredar tersebut merupakan inisiatif dari para relawan H2D. Awalnya hanya spanduk tentang money politics, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 isinya bagi yang memberi dan menerima diancam pidana.
“Memasang spanduk preventif menghimbau dan kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu Martapura dan mereka sependapat, tidak keberatan dengan himbauan tersebut,” jelasnya.
Namun jelas Jurkani, atas inisiatif relawan H2D membuat stiker karena juga menerima bakul yang pembagiannya di daerah PSU. (has)
Editor : Hasby