Politisi Ini Menyoal Stiker “Ambil Uangnya Jangan Cucuk Orangnya”, Berikut Alasannya

    “Masyarakat dirugikan karena seolah-olah ikut berbuat salah. Sebenarnya MK memutuskan PSU telah merampas hak konstitusi masyarakat yang sudah memilih,” pungkasnya

    Tim Hukum Denny Indrayana, Jurkani ketika dikonfirmasi mengatakan, stiker yang beredar tersebut merupakan inisiatif dari para relawan H2D. Awalnya hanya spanduk tentang money politics, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 isinya bagi yang memberi dan menerima diancam pidana.

    “Memasang spanduk preventif menghimbau dan kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu Martapura dan mereka sependapat, tidak keberatan dengan himbauan tersebut,” jelasnya.

    Namun jelas Jurkani, atas inisiatif relawan H2D membuat stiker karena juga menerima bakul yang pembagiannya di daerah PSU. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kronologi Perkelahian Berdarah di Tembus Mantuil, Imi Cobra Tantang 'Cabut Besi'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI