Akibat tindakan tersebut pelaku merasa sakit hati sehingga tega melakukan tindakan krimin yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Kapolres yang juga didampingi Kabag Humas AKP Mede menjelaskan, kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Kami tegas akan memberantas kriminal di Tanah Bumbu, dan tersangka kamimjatuhi hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







