Tersangka Korupsi Positif Covid-19, Kejati NTB Tunda Penahanan

    Dalam penanganan muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

    Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

    Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 milia dan dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Viral Anak 4 Tahun Hampir Hanyut di Sungai Cipayung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI