Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menambahkan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditas (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya,” tutup Syis. (ant)
Editor : Hasby