WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bertindak serius dalam penanganan kasus video viral kekerasan atau bullying terhadap anak yang terjadi pada Sabtu ( 24/4) sekitar pukul 16.30 Wita lalu.
Aksi itu menimbulkan keprihatinan banyak pihak, yang meminta aparat terkait menanganinya agar kasus serupa tidak terulang.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Kamis (29/4), mengatakan tindak pidana kekerasan pada anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, maka para pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun, enam bulan.
“Para pelaku yang berjumlah enam orang ini telah melakukan tindakan kekerasan pada korban SA di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda,” katanya, saat menyampaikan pers relese pengungkapan kasus di Aula Mapolres setempat.
Dijelaskan dia, kronologis kasus bermula pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 15.50 Wita, korban meminta izin pada orangtuanya untuk ke pasar membeli martabak.
Setelah itu korban singgah di Jalan Desa Hamalau, Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda dengan tujuan hendak ngabuburit bersama temannya.
Korban bersama temannya kemudian melihat segerombolan perempuan yang sedang mengangkat-angkat sepeda motor, di depan kolam renang tersebut.
Tidak lama kemudian segerombolan perempuan mendatangi korban bersama temannya.
Segerombolan perempuan tersebut langsung mendatangi dan langsung memukuli korban.
Di saat aksi genk perempuan itu berlangsung, datang dua orang laki-laki untuk melerai tindakan dari segerombolan perempuan tersebut yang sedang memukuli korban.