Travel Gelap Marak Diduga Agar Lolos dari Penertiban Larangan Mudik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap dan menyita sementara puluhan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat ‘expose‘” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Sambodo menyebutkan larangan mudik baru akan berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, meski demikian penangkapan terhadap puluhan mobil travel ini tidak terkait dengan larangan tersebut.

    Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik,” tambahnya.

    Dia menyebutkan penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi. “Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” ujarnya.

    Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. “Jadi di-‘kandangin‘ sampe tanggal 17 Mei ya,” katanya.

    Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ratusan Jurnalis di Indramayu Demo, Kecam Pernyataan Cabup Lucky Hakim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI