Ia menegaskan, tidak boleh bagarakan sahur sebelum pukul 03.00, karena pada saat ini tidak diperkenankan untuk mengadakan bagarakan pakai arak-arakan.
Jumadi menambahkan, pihaknya juga melakukan pembubaran beberapa kerumunan seperti di warung dan cafe yang masih beroperasi sampai pukul 01.00 malam, serta melakukan pembubaran kerumunan pedagang pentol di bundaran kota dan kerumunan beberapa remaja di kawasan siring itik
Dirinya juga mengatakan pihaknya bakal terus melakukan operasi seperti ini, khususnya untuk menjaga trantibum selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan pantauan, beberapa cafe dan warung memang ramai di malam hari, seringkali para pengunjung tidak melakukan jaga jarak (social distancing) demikian pula masih banyak Jama’ah Sholat Taraweh yang tidak menerapkan social distancing, namun tidak mendapat teguran dan tindakan darii pihak Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa. (ant)
Editor: Erna Djedi