Cekcok Masalah Rumah Warisan di Sampit, Pria ini Tak Menyangka Pukulannya Menewaskan sang Paman

    WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial KR (20) warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, tidak mengira pertengkarannya dengan Saini (53) menyebabkan pamannya tersebut tewas akibat tindakannya.

    “Selama ini saya tidak pernah cekcok dengan paman. Saya menyesal. Saya spontan saja. Kayu itu (yang dipukulkan ke kepala Saini) saya dapat di lokasi itu juga,” kata KR saat dibincangi Kapolres Kotawaringin AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin.

    Saini yang merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia tersebut merupakan paman kandung KR.

    Korban adalah kakak dari ayah tersangka.

    Jakin menjelaskan, perkelahian antara paman dan keponakan itu diduga dipicu masalah rumah warisan yang berlokasi di Jalan Buntok Kecamatan Baamang.

    Di rumah ini pula peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (25/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Saat itu korban mendatangi rumah tersebut mencari tersangka karena dia mendengar tersangka hendak menjual rumah milik bersama tersebut.

    Mengetahui tersangka sedang buang air besar di toilet, korban memanggil tersangka seraya menendang pintu toilet.

    Tersangka kemudian keluar dan terlibat cekcok dengan korban.

    Perdebatan antara keponakan dan paman ini berujung dengan pemukulan oleh tersangka terhadap sang paman.

    Tersangka yang emosi, memukul kepala pamannya dengan sebatang kayu yang ditemukannya di lokasi kejadian.

    Sang paman kemudian mengejar keponakannya itu yang lari ke salah satu gang di depan rumah, namun gagal menangkapnya sehingga korban kembali ke rumah tempat kejadian.

    Pukulan kayu di kepala tersebut ternyata membuat korban terluka dan banyak kehilangan darah.

    Korban jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke Puskesmas Baamang I yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

    Luka yang dialami korban ternyata cukup parah sehingga pihak puskesmas mengarahkan dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit.

    Sayangnya nyawa korban akhirnya tidak terselamatkan.

    Mengetahui sang paman meninggal dunia akibat tindakannya, tersangka diantar kerabat lainnya menyerahkan diri ke Polsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dia tidak mengira tindakan spontan yang dilakukannya itu sampai merenggut nyawa sang paman.

    “Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ini karena spontanitas. Tidak ada niat tersangka membunuh. Hanya berniat memukul tapi ternyata luka parah dan korban meninggal. Tersangka emosi dan dalam kondisi marah memukul korban,” demikian Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Baamang AKP Ratno. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI