Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com