Rio Reifan Sudah 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Juga Pernah Direhabilitasi


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba sedangkan penangkapan kali ini merupakan yang keempat terhadap yang bersangkutan.

    “Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.

    Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) kemarin di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.

    Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

    Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

    Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.

    Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.

    “(Barang buktinya) sabu,” pungkasnya.

    Pada September 2019 lalu, Polda Metro Jaya bahkan pernah memindahkan artis tersangka penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

    Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan rehabilitasi itu sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MV APT. Ditonton Lebih dari 400 Juta Kali di YouTube, Rosé Pecahkan Rekor BLACKPINK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI