Pemuda Pulau Damar HST Kedapatan Bawa Sangkur Saat Nongkrong di Warung


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Warga Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berinisial AR (22) ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat mewarung (ke warung) malam membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, Senin (19/4) sekitar pukul 00.30 WITA.

    “AR kami tangkap saat di warung malam si Megawati di Desa Haur Gading. Giat tersebut merupakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Operasi Sikat intan 2021 selama bulan Ramadhan,” kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono.

    Menurutnya, saat petugas melakukan pengeledahan terhadap AR ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk (sangkur) lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hijau dengan panjang besi 18 cm, panjang hulu 9 cm, lebar besi 4 cm dan panjang kompang 21 cm.

    Tersangka dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan Tindak pidana barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin.

    “Ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 10 tahun,” tuntasnya. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolda Kalsel Lepas 1.000 Personel untuk Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI