Ia mencontohkan, misalkan masyarakat yang memiliki tujuan khusus, seperti perjalanan dinas, keluarga meninggal dan lainnya, karena sesuai ketentuan ada perlakuan khusus dan diperbolehkan mereka melakukan perjalanan dengan syarat-syarat tertentu.
Lebih lanjut Qomaru pun berharap, apabila nantinya pada 6-17 Mei 2021 aktivitas angkutan dibatasi, agar larangan tersebut disertai solusi ataupun kompensasi bagi pengusaha angkutan, termasuk pengemudi dan lainnya, misalnya dengan pemberian stimulus.
Adapun trayek yang tersedia masih tetap sama, AKDP meliputi Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun, Palangka Raya-Lamandau, Palangka Raya-Buntok, serta Palangka Raya-Tumbang Telaken.
Sedangkan AKAP meliputi Pangkalan Bun-Pontianak dan Palangka Raya-Banjarmasin, serta angkutan perintis Palangka Raya-Bahaur. (ant)
Editor: Erna Djedi