Oknum ASN Pulang Pisau Diduga Edarkan Sabu, Sempat Melawan Saat Akan Digeledah

    Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.

    Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berstatus sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan.

    Namun saat itu disaksikan ketua RT akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.

    Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

    Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.

    “Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar,” demikian Nono. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Momen Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI