Oknum Aparat Desa Jamjam Diringkus Polres HSU Diduga Selewengkan Dana Desa

    “Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,sehingga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres HSU guna penyedikan lebih lanjut,” kata Andi.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

    Pihak Polres HSU juga memperoleh keterangan dari tiga orang saksi yang merupakan warga Desa Sungai Janjam terkait kelakuan oknum aparat desa tersebut.

    Sedang barang bukti yang diamankan yakni Satu berkas APBDes Perubahan 2018 nomor 02 Tahun 2018, satu berkas APBDes Perubahan 2019 nomor 05 Tahun 2019, satu berkas Laporan Realisasi 2018. satu berkas Laporan Realisasi 2019. 3 (tiga) rangkap SP2D tahap satu, dua dan tiga 2018.

    Barbuk lainnya yakni sebanyak tiga rangkap SP2D tahap satu, dua dan tiga 2019, satu Buku Kas Umum 2018, satu Buku Kas Umum 2019. Sebanyak tiga lembar rekening koran Bank Kalsel atas nama Nasabah Desa Sungai Janjam.

    Surat Keputusan Bupati HSU nomor 75 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam TA 2018 dan satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam TA 2019. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Wabup Batola Tekankan Pentingnya Peran Pemerintah di Era Keterbukaan Penyebaran Informasi di Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI