Partai Demokrat Cabut Gugatan Terhadap Kubu KLB di PN Jakarta Pusat

    Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

    Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.

    Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.

    Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.

    Walaupun demikian, hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

    Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun ditutup oleh Majelis Hakim. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Amerika Memveto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza, Palestina Mengecam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI