Pemkab Balangan Arahkan Pendaftaran UMKM di Kelurahan atau Desa


    WARTABANJAR.COM, PARINGIN
    – Pemerintah Kabupaten Balangan mengarahkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) mereka hanya di kelurahan atau desa setempat guna menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19.

    Kabid Koperasi UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan Akhmad Hairani mengatakan agar UMKM yang baru atau yang belum terdaftar, bisa mendaftarkan usahanya baik di kelurahan ataupun di desa setempat untuk didata.

    “Jadi tujuan kami pendaftaran UMKM hanya di kelurahan atau di desa setempat antara lain mencegah terjadinya kluster baru COVID-19 serta mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan jenis- usaha mereka,” ujar Hairani usai acara sosialisasi bantuan pemerintah usaha mikro (BPUM) tahun 2021 di Paringin.

    Selanjutnya, Hairani mengungkapkan, jika sebelumnya besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) berjumlah Rp2,4 juta, dan sekarang ini besarannya turun sebanyak 50 persen menjadi Rp1,2 juta saja.

    Kepala Seksi Kemitraan dan Permodalan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan, Rinawati menambahkan, pendataan usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini dapat dilakukan sampai 31 April 2021.

    “Untuk pendaftaran sendiri sudah dibuka pada Senin (12/4) kemarin, dan kepada masyarakat yang ingin langsung mendaftarkan UMKM mereka dapat langsung mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat,” tambahnya.

    Tentunya hal ini, kata Rina, sangat mempermudah masyarakat karena surat keterangan UMKM langsung dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat, sehingga akan lebih efektif untuk dilaksanakan. (ant)

    Baca Juga :   Siswa SMA di Gambut Dicegat dan Dipukul Pria Tak Dikenal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI