WARTABANJAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok kongres luar biasa (KLB) Sibolangit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Ia menambahkan pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya jadi 12 orang. Walaupun demikian, Mehbob belum ingin menyebutkan dua nama tergugat tersebut.

"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob.

Jika mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pada berbagai kesempatan.

Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab.