“Sumber dana dari program ini adalah dana dari pungutan ekspor yang di sub kelolakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian,” ucap Agus.
Agus juga menyampaikan tiga sasaran PSR atau replanting sawit. Yaitu kelapa sawit yang berumur diatas 25 tahun, yang kedua produksinya kurang dari 10 hektar per tahun, dan yang ketiga adalah benih yang tidak bersertifikat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi mengatakan, target PSR di Kalsel pada tahun 2018 sampai dengan 2020 adalah 10.517 hektar, sedangkan target PSR di tahun 2021 sendiri adalah 3.500 hektar yang terbagi di lima kabupaten.
Terdiri atas 1.000 hektar Kabupaten Banjar, 500 hektar di Kabupaten Kotabaru, 1,000 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu, 500 hektar di Kabupaten Tanah Laut, dan 500 hektar di Kabupaten Batola.
Suparmi juga mengatakan, bahwa tujuan dari program ini sendiri pada intinya adalah membantu petani sawit rakyat.
“Tujuan dari program PSR ini adalah membantu petani sawit rakyat. Memperbarui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang berkualitas dan berkelanjutan, serta meningkatkan produksi dan produktifitas kelapa sawit,” ucap Suparmi. (smn)
Editor : Hasby