“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengizinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti Shalat Sunat Tarawih berjamaah, Tadarus Al Qur’an, dan yang lainnya dengan tetap menerapkan standar Prokes Covid -19,” jelasnya.
Khusus Tarawih diimbau sebaiknya jemaah diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau musalla.
“Semoga di bulan suci Ramadhan tahun ini, masyarakat Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah dengan segala kekhusyukannya, serta kita semua dilancarkan, diberi kemudahan, serta disehatkan badan dalam menjalankan perintah wajib ini,” harapnya.
Pihaknya mengajak agar mematuhi Perda Ramadhan ini dengan sepenuh hati, jaga kampung masing-masing dan Kabupaten Banjar tetap kondusif, khususnya dalam upaya penekanan angka Covid -19. (bjr)
Editor : Hasby