Kepala Bapeddalitbang, Hj Galuh Tantri Narindra mengatakan, pelaksanaan Orientasi penyusunan RPJMD dan Renstra tahun 2021-2026 mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Orientasi ini untuk memberikan pembekalan kepada semua SKPD dalam menyusun RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2021-2026, yang merupakan tugas pemerintah daerah, untuk mencapai visi misi Bupati dan Wabub dalam lima tahun kedepan,” kata Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banjar itu. (bjr)
Editor : Hasby