Tersangka ditangkap pada Rabu (17/3), sekitar pukul 21.00 Wita, saat transaksi barang itu di Jalan Tunas Baru RT65 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Atas perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh BS maka polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jangan sekali kali bermain barang haram tersebut apalagi sampai mengedarkannya, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







